Polda Metro Jaya Tegaskan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Berdasar Status P21, Bukan Vonis Bersalah

By Admin


Roy Suryo/ D_FB
nusakini.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang telah berjalan dan bukan bentuk vonis terhadap para tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan tindakan penangkapan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Status tersebut menandakan unsur pembuktian yang dibutuhkan dalam penyidikan telah dianggap memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Menurut Budi, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

"Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," ujar Budi dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (19/6).

Ia menjelaskan bahwa penetapan status P21 menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai mekanisme hukum. Karena itu, langkah yang diambil aparat kepolisian disebut memiliki landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polda Metro Jaya juga menekankan bahwa proses hukum dilakukan dengan menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Polisi memastikan penegakan hukum tidak ditujukan kepada individu tertentu ataupun pandangan yang disampaikan seseorang, melainkan terhadap dugaan perbuatan yang dianggap melanggar ketentuan pidana.

Selain itu, Budi mengingatkan masyarakat agar tidak mengartikan penangkapan sebagai bukti seseorang telah dinyatakan bersalah. Ia menegaskan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara profesional, proporsional, dan terukur serta tetap menghormati hak-hak tersangka," katanya.

Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan rincian mengenai tahapan lanjutan yang akan ditempuh setelah proses penangkapan tersebut. Namun, penyidik memastikan penanganan perkara akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)